”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]jika hukum pancung itu cuma dikenakan bagi pembunuh. Jika tidak ingin dipancung, jangan membunuh. Ini memang beda dgn Indonesia di mana orang jika membunuh paling 2-3 tahun sudah keluar dari penjara dan bisa membunuh lagi.
Demikian pula pemerkosa. Jika menurut
hukum Islam para pemerkosa dihukum mati sehingga tidak bisa memperkosa
lagi, di negara-negara yang memakai hukum buatan manusia / warisan
penjajahnya yang kafir tidak begitu. Para pemerkosa paling hukumannya
cuma 6 bulan penjara. Setelah itu bebas memperkosa lagi.
Mungkin kita
beranggapan hukum Qishaash itu kejam/sadis. Memang kejam/sadis bagi
pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum Qishaash, caranya
gampang. Jangan membunuh dan jangan memperkosa. Jadi hidup lebih aman.
Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari kekejaman para pembunuh
dan pemerkosa:
“Dan dalam qishaash itu ada
(jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal,
supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]
Ternyata dengan hukum Islam yang keras
terhadap penjahat, para penjahat jadi takut berbuat jahat sehingga
masyarakat jadi aman. Menurut Data INTERPOL, angka pembunuhan di AS
adalah 5,51 dalam 100.000 penduduk. Sementara Jepang 1,1 dan Saudi
Arabia yang memakai hukum pancung hanya 0,71. Itu pun sebagian pembunuh
berasal dari luar negeri seperti TKI Indonesia yang kurang paham kalau
hukuman membunuh adalah dipancung. Angka perkosaan di AS 32,05, Jepang
1,78, dan Saudi 0,14 per 100.000 penduduk. Sementara angka perampokan di
AS 144,92, Jepang 4,08, dan Saudi 0,14. Bahkan untuk penganiayaan berat
di mana korban selain luka juga bisa cacat fisik, angkanya jauh
berbeda. Di AS 323,62, Jepang 23,78, sementara di Saudi Arabia hanya
0,12.
0 komentar:
Posting Komentar
please follow blog ini ya sob.